detikNews |
- Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Ketua MK: Terserah DPR
- MK Terbelah Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, Hamdan: Itu Dinamika
- Gelandangan Gangguan Jiwa Ini Bawa Uang Rp 19 Juta di Kantong Plastik
- Ini Alasan Airin Berusaha Terus Hadir di Persidangan Wawan
- MK Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Harifin: MA Harus Siap!
- Todong Satpam Pakai Celurit, Rampok Gasak 43 Unit Tablet dari SMAN 11 Bekasi
- 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Angke, Lalin Arah Bandara Macet 1 KM
- MK Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, Pengamat: Tidak Masuk Akal
- 'Diserang' Udar Pristono di Kasus TransJ Karatan, Ini Jawaban Jokowi
- Jadi Perantara Suap Akil, Susi Tur Andayani Dituntut 7 Tahun Penjara
Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Ketua MK: Terserah DPR Posted: 19 May 2014 03:40 AM PDT MK menghapus kewenangannya sendiri untuk mengadili sengketa hasil pilkada. Wewenang itu pun dikembalikan ke DPR untuk menentukan lembaga lain menggelar sidang sengketa pilkada. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
MK Terbelah Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, Hamdan: Itu Dinamika Posted: 19 May 2014 03:29 AM PDT Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai perbedaan pendapat di lembaganya sebagai dinamika yang sehat. Hal ini muncul saat MK memutuskan tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Gelandangan Gangguan Jiwa Ini Bawa Uang Rp 19 Juta di Kantong Plastik Posted: 19 May 2014 03:25 AM PDT Aparat Satpol PP Jakarta Barat mengamankan seorang tunawisma yang mengalami gangguan jiwa. Gelandangan perempuan itu rupanya cukup membuat terkejut, pasalnya dia membawa uang tunai sebanyak Rp 19,6 juta di dalam kantong plastik yang dibawanya. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Ini Alasan Airin Berusaha Terus Hadir di Persidangan Wawan Posted: 19 May 2014 03:08 AM PDT Walikota Tangerang Selatan, Airin, setia menghadiri sidang Wawan yang terjerat kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten. Airin yang menjabat walikota aktif itu punya alasan tersendiri selalu berusaha hadir di persidangan suaminya. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
MK Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Harifin: MA Harus Siap! Posted: 19 May 2014 03:03 AM PDT Langkah MK menghapus kewenangan mengadili sengketa pilkada mengejutkan banyak pihak. Meski demikian, jika nantinya sengketa itu kembali diadili oleh MA, maka MA harus siap. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Todong Satpam Pakai Celurit, Rampok Gasak 43 Unit Tablet dari SMAN 11 Bekasi Posted: 19 May 2014 03:03 AM PDT |
5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Angke, Lalin Arah Bandara Macet 1 KM Posted: 19 May 2014 02:46 AM PDT Lima unit mobil terlibat tabrakan beruntun di KM 17.500 Tol Angke arah Bandara. Akibatnya lalu lintas di sekitar lokasi macet hingga 1 KM. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
MK Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, Pengamat: Tidak Masuk Akal Posted: 19 May 2014 02:43 AM PDT Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sendiri kewenangan dirinya mengadili sengketa pilkada. Hal ini dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
'Diserang' Udar Pristono di Kasus TransJ Karatan, Ini Jawaban Jokowi Posted: 19 May 2014 02:37 AM PDT Mantan Kadishub DKI Udar Pristono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TransJ karatan. Namun Udar menyebut sepenuhnya proyek itu yang bertanggungjawab gubernur tak lain Jokowi. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Jadi Perantara Suap Akil, Susi Tur Andayani Dituntut 7 Tahun Penjara Posted: 19 May 2014 02:22 AM PDT Jaksa KPK membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Susi yang menjadi perantara uang suap terhadap Akil Mochtar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 comments:
Post a Comment