detikNews |
- Surat Edaran Remisi Dikritik, Menkum HAM Tegaskan Tak Bela Koruptor
- Pelaku Pakai Pistol untuk Tembak 2 WNA di Apartemen
- Polisi Duga WNA Korban Penembakan dan Pelaku Terlibat Bisnis Ilegal
- Freddy Budiman Pemilik 1 juta Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Sandra Dewi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki 18 Butir Ekstasi
- 2 WNA Korban Penembakan Diduga Diundang Pelaku ke Apartemen Mediterania
- BNN Ciduk Bandar Sabu Jaringan Kalimantan Selatan
- Terbitkan Surat Edaran Remisi Koruptor, Menkum HAM Tak Cabut PP 99/2012
- Saksi Ahli: Penunjukan Langsung Proyek Alkes Salahi Ketentuan
- Jangan Sampai Kejagung Dicap Jadi Biang 'Kiamat Internet' di Indonesia
| Surat Edaran Remisi Dikritik, Menkum HAM Tegaskan Tak Bela Koruptor Posted: 15 Jul 2013 02:50 AM PDT Langkah Menkum HAM Amir Syamsuddin menerbitkan surat edaran tentang remisi dikritik. Amir menegaskan kebijakan tersebut ditempuh untuk memberikan hak terhadap napi narkoba, bukan koruptor.This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Pelaku Pakai Pistol untuk Tembak 2 WNA di Apartemen Posted: 15 Jul 2013 02:44 AM PDT |
| Polisi Duga WNA Korban Penembakan dan Pelaku Terlibat Bisnis Ilegal Posted: 15 Jul 2013 02:37 AM PDT |
| Freddy Budiman Pemilik 1 juta Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati Posted: 15 Jul 2013 02:37 AM PDT Freddy Budiman terdakwa kasus kepemilikan 1.412.476 butir ekstasi di dalam kontainer divonis hukuman mati. Budi yang juga seorang tahanan LP Cipinang ini terbukti bersalah melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Sandra Dewi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki 18 Butir Ekstasi Posted: 15 Jul 2013 02:33 AM PDT Sempat divonis 10 bulan, Sandra Dewi akhirnya harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Sandra Dewi dihukum karena memiliki 18 butir ekstasi di rumahnya.This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| 2 WNA Korban Penembakan Diduga Diundang Pelaku ke Apartemen Mediterania Posted: 15 Jul 2013 02:32 AM PDT |
| BNN Ciduk Bandar Sabu Jaringan Kalimantan Selatan Posted: 15 Jul 2013 02:29 AM PDT |
| Terbitkan Surat Edaran Remisi Koruptor, Menkum HAM Tak Cabut PP 99/2012 Posted: 15 Jul 2013 02:28 AM PDT Menkum HAM Amir Syamsuddin hanya menerbitkan surat edaran tentang PP 99/2012. Amir mempertegas bahwa PP 99/2012 tidak berlaku surut, tanpa mencabut PP yang belakangan kontroversial ini.This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| Saksi Ahli: Penunjukan Langsung Proyek Alkes Salahi Ketentuan Posted: 15 Jul 2013 02:25 AM PDT |
| Jangan Sampai Kejagung Dicap Jadi Biang 'Kiamat Internet' di Indonesia Posted: 15 Jul 2013 02:17 AM PDT Penyedia jasa internet (ISP) gusar terhadap Pengadilan Tipikor yang memvonis metode kerjasama antara Indosat dan IM2. Ada banyak bentuk kerjasama di kalangan ISP yang seperti itu membuat 'kiamat internet'.This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
| You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Langkah Menkum HAM Amir Syamsuddin menerbitkan surat edaran tentang remisi dikritik. Amir menegaskan kebijakan tersebut ditempuh untuk memberikan hak terhadap napi narkoba, bukan koruptor.
Freddy Budiman terdakwa kasus kepemilikan 1.412.476 butir ekstasi di dalam kontainer divonis hukuman mati. Budi yang juga seorang tahanan LP Cipinang ini terbukti bersalah melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sempat divonis 10 bulan, Sandra Dewi akhirnya harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Sandra Dewi dihukum karena memiliki 18 butir ekstasi di rumahnya.
Menkum HAM Amir Syamsuddin hanya menerbitkan surat edaran tentang PP 99/2012. Amir mempertegas bahwa PP 99/2012 tidak berlaku surut, tanpa mencabut PP yang belakangan kontroversial ini.
Penyedia jasa internet (ISP) gusar terhadap Pengadilan Tipikor yang memvonis metode kerjasama antara Indosat dan IM2. Ada banyak bentuk kerjasama di kalangan ISP yang seperti itu membuat 'kiamat internet'.
0 comments:
Post a Comment